Hukumnya !! Istri Menghisap Kemaluan Suami, Boleh atau Tidak?
Ketika
masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa
seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby
hafizhohulloh tentang hukum oral seks dalam pandangan
islam, hal
yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah
adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan
beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya
najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman oral seks.
najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman oral seks.
Kedua,
saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal
dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan
oral seks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä
An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?
Jawabannya:
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun
isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah
haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar.
Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya
lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan
Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
2.
Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad
Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan
sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam
banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai)
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya
onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan
burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa
sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil
juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan
hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah
diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan
keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
3. Salah
seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin
‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab: “Ini adalah
haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di
kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah
lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut
karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film
porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim
berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan
dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan
dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong
melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu
‘alaihi wa sallam.”
Post a Comment